Popular Post
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
Connect With Us
CB Magazine »
Gaya Hidup
,
Media Sosial
,
News
,
Politik
»
Dibidik Pajak, Pengacara Setnov Akhirnya Buka Suara
Dibidik Pajak, Pengacara Setnov Akhirnya Buka Suara
Jakarta - Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengaku bahwa telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu juga menjawab pertanyaan netizen yang meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri tingkat kepatuhannya.
Fredrich mengatakan, dirinya telah menjadi advokat selama 40 tahun, dan selama itu pula telah mengantongi NPWP.
"Katanya saya dibilang enggak punya NPWP. Itu orangnya yang ngomong enggak punya otak kan. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa enggak punya NPWP," kata Fredrich , Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurutnya, selama ini juga selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku. Fredrich juga justru menantang masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Ditjen Pajak terkait dengan kewajibannya tersebut.
"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich.
Meski mengaku telah memiliki NPWP, namun Ditjen Pajak tetap akan menelusuri tingkat kepatuhan seluruh wajib pajak, tidak terkhusus pengacara melainkan juga profesi lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak tidak melarang tindakan pamer suka kemewahan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kami tidak ada masalah dengan pengacara, artis atau siapapun yang pamer suka kemewahan atau suka pamer kemewahan atau pamer kekayaan," kata Hestu.
Pamer suka kemewahan, kata Hestu, merupakan hal yang tidak bisa dilarang, begitu juga yang dilakukan oleh Fredrich. "Itu hak warga negara yang tidak bisa kami (DJP) melarangnya," kata Hestu.
Meski demikian, Hestu memastikan bahwa Ditjen Pajak tidak akan menelusuri bahkan mengejar-ngejar wajib pajak yang memang telah patuh dan membayar pajak dengan baik.
Apalagi, lanjut Hestu, sebagai masyarakat Indonesia dan tentunya memiliki penghasilan sudah sewajibnya melaporkan dan membayarkan pajaknya.
Sebab, pajak merupakan kesepakatan/kontrak antara negara dengan warga negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Mau pamer atau tidak, yang penting masyarakat patuh membayar pajak sesuai ketentuan," jelas Hestu.
Kendati demikian, Ditjen Pajak menilai jika para pengacara atau advokat sampai saat ini belum memiliki NPWP merupakan tindakan yang tidak pantas. Terlebih lagi, seperti Fredrich yang hidupnya pamer suka kemewahan.
"Terlebih untuk pengacara yang sangat paham hukum, tentu tingkat kepatuhan perpajakan mereka harusnya sudah sangat baik, tentunya tidak pantas sebagai ahli/praktisi hukum kalau tidak mentaati hukum/peraturan perpajakan," ujar dia.
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, sedikit kemungkinan jika ada pengacara di Indonesia yang tidak memiliki NPWP. Namun, dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pengacara di Indonesia yang masuk sistem perpajakan. Pasalnya, ada peyngacara yang NPWP-nya sebagai karyawan.
"Kalau terdaftar, tipis kemungkinan ada pengacara yang tidak memiliki NPWP, hampir seluruh jenis perizinan, terutama untuk profesi mewajibkan NPWP," kata Yon. (mkj/mkj) dtk
Featured Video
Top 5 Popular of The Week
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
-
Jakarta - Meski cuma punya satu kamera belakang, duo Google Pixel 2 dan Pixel 2 XL punya mode portrait yang bisa diandalkan. Untuk mem...
-
MENGENAL LEBIH DEKAT GEMPA BUMI SWARM Wilayah Maluku Utara adalah salah satu wilayah teraktif dalam hal kegempaan di Indonesia,...
-
Jakarta - Jay Z memang memiliki rencana untuk menggelar tur '4:44' untuk mempromosikan album barunya. Sayangnya salah satu konser...
-
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengingatkan umat Muslim sedunia, kemungkinan bakal kehilangan Mekah dan Madinah jika keputusan sepi...
-
Jakarta - Sejak kemunculan pertamanya pada tahun 2000, Advan telah menjadi fenomena teknologi terbaru untuk masyarakat Indonesia. Sebab...
-
Sekitar 10.000 Bonek memadati gedung Jatim Expo atau lebih dikenal dengan JX International malam ini, Selasa (28/11). Mulai pukul 17.00...
-
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 b...


Tidak ada komentar: