Popular Post
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
Connect With Us
CB Magazine »
Agama
»
HUKUM SEPUTAR FIDYAH PUASA
HUKUM SEPUTAR FIDYAH PUASA
Posted by CB Magazine on Minggu, 26 November 2017 |
Agama
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan tentang fidyah puasa, khususnya mengenai bentuk dan caranya. (Abu F, Tangerang).
Jawab :
Fidyah puasa merupakan pengganti (badal) dari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, berupa memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 260).
Siapakah yang wajib mengeluarkan fidyah? Menurut Syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah dalam kitabnya Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, mereka yang wajib membayar fidyah ada tiga golongan; Pertama, orang-orang yang tak mampu berpuasa, yaitu laki-laki atau perempuan yang sudah lanjut usia yang tak mampu lagi berpuasa, dan orang sakit yang tak mampu berpuasa yang tak dapat diharap kesembuhannya. Dalilnya firman Allah SWT (yang artinya), ”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (maka jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (wa ‘alalladziina yuthiiquunahu fidyatun tha’aamu miskiin) (QS Al Baqarah [2] : 184). Ibnu Abbas ra menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, ”Ayat tersebut tidaklah mansukh (dihapus hukumnya), tetapi yang dimaksud adalah laki-laki lanjut usia (al syaikh al kabiir) dan perempuan lanjut usia (al mar`ah al kabirah) yang tak mampu lagi berpuasa, maka keduanya memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, Nasa`i, Daruquthni). Disamakan hukumnya dengan orang lanjut usia tersebut, orang sakit yang tak mampu berpuasa yang tak dapat diharap kesembuhannya. (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 202 & 206).
Kedua, orang yang mati dalam keadaan mempunyai utang puasa yang wajib di-qadha`. Dalam hal ini hukumnya boleh, tidak wajib, bagi wali (keluarga) orang yang mati tersebut untuk membayar fidyah. Pihak wali (keluarga) dari orang mati tersebut boleh memilih antara meng-qadha` puasa atau memilih membayar fidyah dari puasa yang ditinggalkan oleh orang mati tersebut. Pendapat bolehnya membayar fidyah bagi orang yang mati, merupakan pendapat beberapa sahabat Nabi SAW, yaitu Umar bin Khaththab, Ibnu ‘Umar, dan Ibnu Abbas, radhiyallahu ‘anhum. (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 207).
Ketiga, suami yang menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja dan tak mampu membayar kaffarah berupa puasa dua bulan berturut-turut. Suami ini wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin. (HR Bukhari no 6164; Muslim no 2559). (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 207). Adapun bagi perempuan hamil dan menyusui, juga orang yang menunda qadha` puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, menurut pendapat yang rajih, tak ada kewajiban fidyah atas mereka. Mereka hanya diwajibkan meng-qadha` puasanya. (Mushannaf Abdur Razaq, no 7564, Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hlm. 210, Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 872, Yusuf Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, hlm. 64).
Cara membayar fidyah dengan memberi bahan makanan pokok (ghaalibu quut al balad) kepada satu orang miskin sebanyak satu mud untuk satu hari tidak berpuasa. Jika tak berpuasa sehari, fidyahnya satu mud. Jika dua hari, fidyahnya dua mud, dan seterusnya. Mud adalah ukuran takaran (bukan berat) yang setara dengan takaran 544 gram gandum (al qamhu). Untuk Indonesia, fidyah dikeluarkan dalam bentuk beras. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 62, Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/687).
Menurut ulama Hanafiyah, boleh fidyah dibayarkan dengan nilainya (qiimatuhu), yaitu dalam bentuk uang yang senilai. Sedang menurut ulama jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah), tidak boleh dibayar dengan nilainya. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/687).
Kami cenderung kepada pendapat jumhur, sebab secara jelas nash QS Al Baqarah: 184 menyebutkan pembayaran fidyah adalah dalam bentuk makanan (tha’aam), sesuai firman Allah, “fidyatun tha’aamu miskin.” Selain itu membayar fidyah dalam bentuk makanan adalah apa yang diamalkan oleh para sahabat Nabi SAW, seperti Ibnu Abbas dan Anas bin Malik RA. (Imam Syirazi, Al Muhadzdzab, 1/178). Wallahu a’lam.[]
(MU)
Featured Video
Top 5 Popular of The Week
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
-
Jakarta - Meski cuma punya satu kamera belakang, duo Google Pixel 2 dan Pixel 2 XL punya mode portrait yang bisa diandalkan. Untuk mem...
-
MENGENAL LEBIH DEKAT GEMPA BUMI SWARM Wilayah Maluku Utara adalah salah satu wilayah teraktif dalam hal kegempaan di Indonesia,...
-
Jakarta - Jay Z memang memiliki rencana untuk menggelar tur '4:44' untuk mempromosikan album barunya. Sayangnya salah satu konser...
-
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengingatkan umat Muslim sedunia, kemungkinan bakal kehilangan Mekah dan Madinah jika keputusan sepi...
-
Jakarta - Sejak kemunculan pertamanya pada tahun 2000, Advan telah menjadi fenomena teknologi terbaru untuk masyarakat Indonesia. Sebab...
-
Sekitar 10.000 Bonek memadati gedung Jatim Expo atau lebih dikenal dengan JX International malam ini, Selasa (28/11). Mulai pukul 17.00...
-
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 b...


Tidak ada komentar: