Popular Post
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
Connect With Us
GUGAT KEPUTUSAN PEMERINTAH, HTI SAMPAIKAN 41 ALASAN DI PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (23/11/2017).
Dalam sidang perdana, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
“Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik,” ujar Yusril di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).
Beberapa alasan gugatan HTI di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.
Selain itu, HTI juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.
HTI juga mempersoalkan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya tidak merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru terbit pada 10 Juli 2017.
Sementara itu, kata Yusril, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017. Artinya, ada waktu jeda sembilan hari antara Perppu Ormas dengan pembubaran HTI. Hal ini dipersoalkan oleh HTI.
“Apa yang dilakukan HTI melanggar perppu itu hanya dalam waktu sembilan hari itu? Hukum tidak boleh diberlakukan secara surut,” kata Yusril.
Pakar hukum tata negara itu meminta pemerintah untuk membuktikan adanya pelangaran Perppu Ormas oleh HTI dalam kurun waktu jeda sembilan hari itu.
HTI, tutur dia, akan menolak semua bukti yang dibawa pemerintah bila bukti tersebut terjadi sebelum Perppu Ormas dikeluarkan. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum Perppu Ormas untuk membubarkan HTI.
Sementara itu kuasa hukum Menkumham, Hafzan Taher, belum bisa menanggapi pembacaan gugatan oleh HTI di ruang sidang. Namun, ia mengatakan akan membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan HTI tidak benar.
Pihak pemerintah meminta waktu dua minggu untuk menjawab. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 November 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat.[]
Sumber: kompas.com
Featured Video
Top 5 Popular of The Week
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
-
Jakarta - Meski cuma punya satu kamera belakang, duo Google Pixel 2 dan Pixel 2 XL punya mode portrait yang bisa diandalkan. Untuk mem...
-
MENGENAL LEBIH DEKAT GEMPA BUMI SWARM Wilayah Maluku Utara adalah salah satu wilayah teraktif dalam hal kegempaan di Indonesia,...
-
Jakarta - Jay Z memang memiliki rencana untuk menggelar tur '4:44' untuk mempromosikan album barunya. Sayangnya salah satu konser...
-
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengingatkan umat Muslim sedunia, kemungkinan bakal kehilangan Mekah dan Madinah jika keputusan sepi...
-
Jakarta - Sejak kemunculan pertamanya pada tahun 2000, Advan telah menjadi fenomena teknologi terbaru untuk masyarakat Indonesia. Sebab...
-
Sekitar 10.000 Bonek memadati gedung Jatim Expo atau lebih dikenal dengan JX International malam ini, Selasa (28/11). Mulai pukul 17.00...
-
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 b...


Tidak ada komentar: