Popular Post
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
Connect With Us
CB Magazine »
Aktivis
,
News
,
Politik
»
Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?
Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kusno, hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut. "Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" Kata Kusno saat memimpin praperadilan.
Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang. Ia mengatakan, sidang praperadilan baru bisa dihentikan dan selesai di tengah jalan jika pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan. Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada 14 Desember 2017.
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/12/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/2017) dan Rabu (13/12/2017). Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 13 Desember 2017. Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat enjadi hari Rabu."Karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami tetap memohon Yang Mulia untuk diberikan keadilan terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa putusan," kata pengacara Novanto, Ketut Mulia Arsana.
Sementara itu, Ketua Biro Hukum KPK Setiadi menolak percepatan waktu putusan. Setiadi mengatakan, KPK akan tetap mengajukan saksi hingga 13 Desember 2017. Menurut Setiadi, hal itu merupakan kesepakatan yang sudah disetujui semua pihak sejak awal. "Kalau termohon tetap minta sampai Rabu, ya saya enggak keberatan. Karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut, bukan penetapan," kata Kusno.
Featured Video
Top 5 Popular of The Week
-
Jakarta - Panji-panji hitam-putih dengan tulisan Arab berkibar di tengah aksi bela Palestina. Bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa menjadi pemacu...
-
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan petugas portal jalur TransJ ke polisi akibat keributan saat hendak menerobos busway...
-
Jakarta - WhatsApp telah menjelma menjadi layanan messaging terpopuler di dunia maupun Indonesia dengan jumlah pengguna lebih dari 1 m...
-
Jakarta - Meski cuma punya satu kamera belakang, duo Google Pixel 2 dan Pixel 2 XL punya mode portrait yang bisa diandalkan. Untuk mem...
-
MENGENAL LEBIH DEKAT GEMPA BUMI SWARM Wilayah Maluku Utara adalah salah satu wilayah teraktif dalam hal kegempaan di Indonesia,...
-
Jakarta - Jay Z memang memiliki rencana untuk menggelar tur '4:44' untuk mempromosikan album barunya. Sayangnya salah satu konser...
-
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengingatkan umat Muslim sedunia, kemungkinan bakal kehilangan Mekah dan Madinah jika keputusan sepi...
-
Jakarta - Sejak kemunculan pertamanya pada tahun 2000, Advan telah menjadi fenomena teknologi terbaru untuk masyarakat Indonesia. Sebab...
-
Sekitar 10.000 Bonek memadati gedung Jatim Expo atau lebih dikenal dengan JX International malam ini, Selasa (28/11). Mulai pukul 17.00...
-
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 b...


Tidak ada komentar: